HBDI KE 115 IDI GAYO LUES EDUKASI DAN KONSOLIDASI NAKES GAYO LUES
byFeri Afrizal Syami-
0
Peringati Hari Bakti Dokter
Indonesia (HBDI) ke-115 dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-115 IDI
Cabang Gayo Lues Edukasi dan Konsolidasi seluruh nakes Gayo Lues. Bertempat di
Gedung Bale Musara sebanyak 6 Organisasi Kesehatan Gayo Lues yang terdiri dari
IDI (Ikatan Dokter Indonesia), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), PPNI (Persatuan
Perawat Nasional Indonesia), PDGI (Persatuan Dokter Gigi Indonesia), IAI
(Ikatan Apoteker Indoneseia), dan PAFI (Persatuan Ahli Farmasi Indonesia) hadir
dan bersilaturahim dalam acara yang dilaksanakan pada 21 Mei 2023 kemarin. HBDI
dan Harkitnas sama-sama berusia 115 tahun, hal tersebut kerana Harkitnas juga
di gerakkan oleh para dokter Indonesia.
Isu tentang rancangan RUU Kesehatan (Omnibus
Lau) menjadi pembicaraan yang di angkat pada acara Edukasi yang dipenuhi oleh para tenaga kesehatan
tersebut. dr.Syafwan Azhari,Sp.B selaku ketua IDI yang juga sebagai salah satu
pemateri menjelaskan bahwa beberapa keterangan dalam rancangan RUU Kesehatan
ada narasi yang tidak terlalu konkrit sehingga memicu kekhawatiran bagi para
nakes saat melakukan praktek penanganan kesehatan di masyarakat.
“Salah satu Rancangan undang-undang
ini membahas tentang hukum atau membahas tentang kepastian hukum dalam RUU ini dan
itu menjadi kekhawatiran kita karena narasi yang ada dalam RUU ini merupakan
Narasi yang tidak terlalu konkrit. Jadi di situ ada narasinya setiap tenaga
kesehatan itu di berlakukan atau di lindungi secara hukum. itu yang membuat
kita khawatir. Karena Harusnya seperti yang lain seperti advokat, notaris,
anggota DPR. Mereka dalam menjalankan profesinya jelas konkrit tidak bisa di tuntut
pidana dan perdata. Itu yang membuat kita khawatir karena tidak jelas. Hanya dilindungi
secara hukum. Jelas Syafwan Azhari.
Lebih lanjut, Ia menjelaskan bahwa tanpa
adanya RUU Kesehatan ini Pun seluruh rakyat Indonesia dilindungi secara hukum.
Tenaga Kesahatan menuntut bahwa untuk
profesi yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat ini harusnya di buatkan pula
perlindungan hukum secara khusus.
“Dan ini adalah khusus profesi maka
kita juga ingin disamakan dengan profesi yang lain kita dilindungi secara hukum
yang konkrit. Itu kata kata di dalam RUU ini harus ada bahwa seluruh tenaga
kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan sesuai SOP tudak boleh di tuntut
secara pidana atau pun perdata”. Jelas Syafwan Azhari.
dr.Nevi Rizal,M.Kes.,MH.Kes selaku
praktisi hukum di Kabupaten Gayo lues mengungkapkan bahwa apa bila di kemudian
hari ini RUU ini tetap di tetapkan tanpa ada perubahan maka para tenaga
kesehatan harus mempersiapkan diri dan harus bekerja sesuai SOP yang berlaku serta
harus terus melatih diri.
“kami perlu mensosialisasikan kepada
seluruh pelayan kesehatan itu untuk berhati-hati”. Ungkapnya.
Pada kegiatan edukasi dan konsolidasi
tersebut para ketua organisasi yang tergabung dalam aliansi selamatkan
kesehatan bangsa Gayo Lues menjadi pemateri. Inti dari pesan yang disampaikan
oleh para pemateri berujung pada saran agar para tenaga kesehatan terus
menjalankan etika keilmuan dan Standar Operasional Prosedur (SOP) di bidang
masing-masing. Selain itu etika dan komunikasi terapeutik sangat dibutuhkan
dalam menghadapi pasien atau keluarga pasien sehingga maksud yang ingin di
sampaikan kepada pasien dapat terinformasikan dan tidak menimbulkan hal yang
tidak diinginkan.