KUNJUNGI GAYO LUES KAJATI ACEH SOSIALISASIKAN RESTORATIVE JUSTICE


Kajati Aceh Bambang Bachtiar saat sosialisasikan Restorative Justice

Gayo Lues - Temu ramah setelah santap malam Kajati Aceh Bambang Bachtiar, S.H.,M.H. sosilisasikan restorative justice kepada para petinggi Gayo Lues di Gedung Pendopo Bupati Gayo Lues pada acara sambutan Pemerintah Kabupaten Gayo Lues atas kunjungan kerja kajati Aceh. Pada acara tersebut hadir barisan Forkopimda dan para kepala SKPK se-Kabupaten Gayo Lues. Senin (28/11/2022).

Kajati Aceh Bambang Bachtiar bersama Forkopimda Gayo Lues
Dilansir dari situs Kompas.com bahwa Restorative Justice adalah satu tanggapan kepada pelaku kejahatan untuk memulihkan kerugian dan memudahkan perdamaianan antara para pihak.

"Hukum ini bukan tujuannya menghukum orang kemudian memenjarakannya" ungkap Bambang saat memulai penjelasannya.

Selanjutnya Kajati Aceh kemudian menjelaskan bahwa Restorative justice bisa dilakukan sepanjang perbuatan itu dilakukan oleh orang yang baru pertama kali melakukan pidana. kemudian sudah ada proses perdamaian antara pelaku dan korban. kemudian diperhatikjan besar manfaat atau kemudaratannya.

Bambang Bachtiar menyebutkan bahwa restorative justice merupakan program dari kejaksaan Agung Republik Indonesia yang sedang giat di sosialisasikan. (FS)



Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama