106 Orang Tua Asuh Tangani Anak Stunting Gayo Lues



Gayo Lues | Sebanyak 106 orang tua asuh ditunjuk untuk tangani stunting di Gayo lues. Hal tersebut tercantum sah dalam Keputusan Bupati Gayo Lues Nomor: 440/621/2022 tentang Penetapan orang Tua Asuh Penanganan Stunting Tingkat Kampung di Kabupaten Gayo Lues yang diterbitkan pada tanggal, 24 November 2022 lalu.

Pada keputusan tersebut para orang tua asuh diberikan sebanyak 5 tugas pokok yang tercantum pada diktum kedua mulai dari memfasilitasi dan memastikan layanan pemberian makanan tambahan bagi calon pengantin, ibu hamil dan balita, juga makanan pendamping ASI bagi bayi dibawah usia 2 tahun, urusan penyediaan fasilitas jamban sehat, edukasi kesehatan, pemberdayaan ekonomi keluarga sampai dengan pemanfaatan pekarangan rumah sebagai Tanaman Obat Keluarga.

106 orang tua asuh tersebut melibatkan berbagai kalangan mulai dari Forkopimda, para anggota DPRK, instansi vertikal seperti BNNK dan KIP, para asisten Bupati, para staf Ahli Bupati sampai, para kepala SKPK, para Camat,  para Danramil, sampai para kapolsek se-kabupaten Gayo Lues.

Direncanakan para orangtua asuh tersebut akan didampingi oleh para pengulu kampung setempat yang memiliki kasus stunting di desanya.



Dandim 0113 Gayo Lues Inf Krismanto, S.Pd pada kegiatan diseminasi audit kasus stunting Kabupaten Gayo Lues menyampaikan harapannya agar pembagian orangtua asuh terhadap balita stunting di Gayo Lues segera dilaksanakan.

"SKPK silakan tentukan dimana anak angkatnya" begitu ungakapnya.

 (FS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama