Gayo Lues, Portalobor.com | Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Gayo Lues sidak ke beberapa warung nasi yang buka pada siang hari. Warung-warung nasi yang di sidak itu memang tidak terbuka secara terang-terangan namun berdasarkan laporan warga bahwa tetap ada kegiatan jual beli nasi di beberapa warung yang terletak di pusat kota Kecamatan Blangkejeren Kabupaten Gayo Lues. Selasa (05/04/2023)
Kegiatan tersebut juga sebagai
bentuk tindak lanjut dari himbauan bersama forkopimda Gayo Lues bahwa warung
nasi tidak boleh dibuka pada siang hari pada bulan ramadhan. Berbagai alasan di
lontarkan oleh para pedagang kepada Satpol PP namun alasan tersebut tetaplah
melanggar peraturan yang telah di sepakati oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah
Gayo Lues.
Menurut Syabri,S.Pd Kasatpol
PP/WH Gayo Lues bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara umum kemudian
terhadap beberapa warung yang disidak ini sebelumnya sudah pernah di datangi
dan ini adalah kedua kalinya. Pun demikian kegiatan sidak ini tetap dilakukan
secara persuasive.
“Meskipun sudah dua kali kita
datangi, tetap kita lakukan secara persuasif, kita ingatkan dan kita sadarkan
dampak buruk atas pelaksanaan syariat islam jika tetap berlanjut “ ungkapnya.
Lebih lanjut Syabri meminta
dukungan masyarakat agar terus melaporkan pelanggaran perda syariat islam di
Bumi Islami Gayo Lues ini, karena tegaknya qanun syariat islam memang hanya akan
terwujud dengan adanya keterlibatan masyarakat.
“Wilayatul Hisbah kuat dengan
masyarakat”. tegasnya.