Antara Ramadhan Baju lebaran dan Hutang Riba

Gayo Lues, Portalobor.com | Ramadhan. Baju Lebaran. Berhutang riba. Ketiga hal tersebut saling berketerkaitan. Seolah menjadi hal biasa dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun tidak ada perintah atau petunjuk dari Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ yang mengharuskan masing-masing kita membeli baju lebaran namun hal tersebut tetap saja kita lakukan.


Rasulullah ﷺ tidak pernah memberikan perintah langsung dalam hal ini, namun memakai pakaian terbaik di hari Raya adalah sebuah budaya yang tidak di pungkiri oleh Rasulullah ﷺ namun beliau hanya mengatur agar tidak memakai pakaian yang di haramkan.

Kami mengutip hadist yang di tulis di website https://almanhaj.or.id/ bahwa Diriwayatkan oleh Bukhori, 948 dan Muslim, 2068 dari Abdullah bin Umar radhiallahu’anhuma, beliau berkata,

“Umar mengambil jubbah dari sutera tebal yang dijual di pasar. Beliau mengambilnya dan diberikan kepada Rasulullah  dan mengatakan, ‘Wahai Rasulullah, belilah ini, berhias dengannya untuk hari raya dan (menerima) tamu utusan.” Maka Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam mengatakan kepadanya,

“Sesungguhnya ini adalah pakaian orang yang tidak dapat bagian (di akhirat).”

(Referensi : https://almanhaj.or.id/2833-disunnahkan-berhias-saat-hari-raya-dengan-pakaian-terbaik.html)

 

Dikalangan masyarakat Muslim Indonesia khususnya Aceh Gayo Lues, membeli pakaian baru pada Bulan Ramadhan sudah menjadi budaya. Bukan tanpa alasan, namun setelah kami rangkum ada beberapa alasan yang menyebar di Gayo Lues mengapa budaya membeli baju lebaran ini menjadi hal yang terwajibkan secara budaya.

  1. Beli pakaian untuk di kenakan pada hari Raya Idul Fitri
  2. Memakai pakai pakain baru saat bersilaturahim kerumah saudara,
  3. Adanya anjuran berhias di hari Raya,
  4. Beli Pakaian setahun sekali.

Berbagai alasan tersebut membuat adanya tuntutan di kalangan masyarakat untuk membeli baju lebaran. Faktanya terkadang para orang tua akan menyediakan dua sampai enam pasang baju lebaran untuk seorang anak saja yang harganya pada tahun 2023 ini berkisar antara Rp200.000,- sampai Rp500.000,-. Belum terhitung dalam harga tersebut sepasang pakaian dalam dan sepasang sendal. Artinya untuk membelikan dua pasang baju saja mencapai harga minimal Rp500.000,-. Bayangkan bila dua pasang baju konon lagi bila membelikan baju untuk dua orang anak. Belum lagi membeli baju untuk istri atau baju untuk diri sendiri bagi seorang lelaki.

 Kebudayaan ini membuat seorang kepala rumah tangga harus mencarikan tumpukan receh yang lebih besar tentunya. Sementara penghasilan perkapita perbulan masyarakat umum di Gayo Lues mulai dari Rp800.000,- sampai Rp3.000.000,- saja. Hal ini lah penyebab terkadang seseorang harus mencari tambahan uang perharinya baik dengan menguras waktu untuk bekerja atau pada akhirnya harus meminjam uang atau bahkan melakukan kredit baju lebaran.

Kredit baju lebaran telah umum terjadi di Kabupaten Gayo Lues. Bahkan telah berlangsung bertahun-tahun. Hal tersebut tidak menjadi suatu permasalahan apabila kredit tersebut tidak berakad riba. Namun sedihnya jarang sekali akad yang dilakukan adalah riba.

Riba adalah terlarang dalam islam dan dihukumi sebagai dosa besar. Ancamannya bukan main-main. Bahkan Allah ﷻ mencela pelakunya sampai di samakan dengan seorang anak yang bersetubuh dengan ibu kandungnya. Bukan hanya itu melakukan riba ini juga seolah-olah pelakunya telah menyatakan perang melawan Allah ﷻ dan Rasulullah ﷺ. Ini bukanlah omongan belaka.

 

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)


(Sumber https://rumaysho.com/13642-renungan-05-ancaman-bagi-pelaku-riba.html
)

 

Dari Al-Bara bin Azib, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:

 

 “Riba memiliki tujuh puluh dua pintu, yang paling rendah seperti menzinahi ibu kandungnya. Dan sesungguhnya riba yang paling riba adalah merusak kehormatan saudaranya.” (HR.  Ath-Thabrani. Lihat silsilah shahihah no. 1871).

(Sumber: https://muslim.or.id/31044-lebih-besar-dari-dosa-riba.html

 

Bila kita renungkan lebih dalam lagi, pantaskah kita melawan Tuhan yang bahkan hanya dengan kalimat “kun” maka tiba-tiba jantung kita berhenti berdenyut. Pantaskah kita melawan Allah ﷻ yang dengan kalimat “kun” maka tiba-tiba kita diserang penyakit yang tak kunjung sembuh. Allahu Akbar. Pantasnya tak perlu lah kita berpikir panjang. Jangan sampai hanya karena Beli Baju lebaran membuat kita menantang Allah ﷻ.

 

2 Komentar

  1. Si serba 35rb ta oya gre nye swah kredit ke uy...

    BalasHapus
Lebih baru Lebih lama